Minggu, 26 Juni 2016

MAKALAH Mata Kuliah Kajian IPS di SD: UKG DAN POTRET KOMPETENSI GURU DI INDONESIA

 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Salah satu agenda utama pemerinatah dalam rangka pembinaan dan peningkatan guru adalah melalui UKG. Menurut pedoman pelaksanaan Uji Komepetensi Guru (UKG) yang dikeluarkan kemendikbud (www.gtk.kemendikbud.go.id), ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru/PKB.


Bagi komunitas guru, baik PNS maupun non-PNS Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah issue yang paling hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Berbagai diskusi seputar UKG tidak hanya ramai di dunia nyata, namun juga menjadi trending topic di sosial media. Pro dan kontra seputar UKG pun bermunculan. Adanya penolakan dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan UKG, tidak menyurutkan niat pemerintah (baca : kemdikbud) untuk menyelenggarakn Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilaksanakan secara nasional pada tanggal 9 – 25 November 2015, yang untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan professional (Kemdikbud, 2015 : 3).

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa itu uji kompetensi guru?
2.      Apa yang menjadi landasan dan tujuan yang melatar belakangi pelaksanaan UKG?
3.      Bagaimana persiapan guru dalam mengikuti UKG?
4.      Apa saja kendala-kendala dalam Pelaksanaan UKG?
5.      Bagaimana pelaksanaan UKG untuk tahun 2015?
6.      Bagaimana hasil UKG dari Kemendikbud untuk tahun 2015?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah adalah sebagai berikut:
1.      Menjelaskan pengertian uji kompetensi guru.
2.      Menjelaskan landasan dan tujuan yang melatar belakangi pelaksanaan UKG.
3.      Mendeskripsikan persiapan guru dalam mengikuti UKG.
4.      Memaparkan kendala-kendala dalam pelaksanaan UKG.
5.      Menjelaskan pelaksanaan UKG untuk tahun 2015.
6.      Menginformasikan hasil UKG dari Kemendikbud untuk tahun 2015.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG)
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
B.     Landasan dan Tujuan yang Melatar Belakangi Pelaksanaan UKG
Menurut Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dikeluarkan Kemdikbud, ada beberapa landasan teoritik pedagogis yang melatar belakangi pelaksanaan UKG.
1.      UKG adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya,
2.      Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru,
3.      Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK),
4.      Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
5.      Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).
Uji Kompetensi Guru (UKG) sejatinya adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu faktor utama dalam dunia pendidikan adalah tersedianya guru yang professional dan kompeten (Dirjen GTK, 2015 : www.tempo.co). Tujuan pelaksanaan UKG adalah untuk: 1) Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 2) Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). 3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru. (Kemdikbud, 2015 : 13).
Tujuan UKG 2015 adalah untuk memetakan kualitas guru, yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan guna pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan dan lain sebagainya. Selain itu, kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Hasil atau nilai UKG akan dibedakan menjadi beberapa tingkatan, yakni sebagai berikut:
§  level 1 (untuk peraih nilai 1-10),
§  level 2 (untuk peraih nilai 21-30), dan
§  level 3 (untuk peraih nilai 31-40).
Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.    Persiapan Guru dalam UKG
Idealnya dalam menghadapi UKG ini guru seyogyanya melakukan berbagai persiapan yang lebih serius lagi karena disamping mereka harus lebih fokus pada seluruh materi pelajaran terkait dengan masing-masing mata pelajarannya juga mereka harus mempersiakan mental yang lebih siap. Namun apa yang kita saksikan sebagian guru merasa nervous karena sebagian besar mereka tidak mampu mengoperasikan komputer, sehingga hal tersebut cukup mempengaruhi faktor psikologi mereka dalam mengikuti ujian tersebut.
Kenyataan di lapangan dapat dilihat bahwa guru lebih mempersiapkan diri pada bagaimana mengoperasikan komputer, dan tidak terlalu fokus pada materi pelajarannya, dan sebagian guru memang nampaknya ada kesan memandang enteng akan materinya. Padahal materi UKG murni adalah materi pelajaran mulai yang diajarkan pada siswa pada kelas I hingga kelas III.
Hal yang cukup menggelikan lagi bahwa banyak guru yang gagal dalam UKG ini dengan alasan bahwa mereka tidak menguasai materi uji yang untuk siswa kelas II dan III, karena guru tersebut selama ini hanya mengajar di kelas I, sehingga mereka tidak pernah mempelajarai materi kelas lainnya atau pada kelas di atasnya. Sebagai guru profesional seharusnya guru tersebut memahami dan menguasai semua materi pelajaran sesuai dengan bidang studinya, terlepas di kelas mana yang selalu dia ajarkan. Apalagi kalau guru tersebut aktif mengikuti kegiatan MGMP, tentunya mereka kerap membahas dan mengkaji materi-materi yang dianggap sulit untuk diajarkan, karena MGMP adaah wadah dimana guru dapat share pengetahuan mereka satu sama lain.

D.    Kendala-Kendala dalam Pelaksanaan UKG
Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 ini bukalah yang pertama. UKG telah dilaksanakan pertama kali oleh pemerintah pada tahun 2012 secara online. Menurut data dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDMP-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bahwa nilai rata-rata nasional Uji Kompetensi Guru (UKG) pada saat itu rata-rata 4,5. Data tersebut menunjukkan bahwa rata-rata kompetensi guru masih jauh dari yang diharapkan. Hasil UKG nantinya dapat digunakan pemerintah untuk merencanakan program jangka pendek dan jangan panjang guna peningkatan kualitas guru di Indonesia. (www.edukasi.kompas.com, 15 Agustus 2012).
Banyak kendala teknis yang dialami guru dalam mengkuti UKG secara online pada tahun 2012 silam. Diantara kendala-kendala teknis terebut adalah : 1) Ketersediaan prasarana yang belum memadai (computer, internet, dll) 2) Masih banyak guru yang belum menguasai computer, sehingga sangat menghambat pelaksanaan UKG. 3) Pelaksanaan UKG yang terkesan “tergesa-gesa” dan “dipaksanakan”, sehingga hasilnya pun tidak maksimal (www.pikiran-rakyat.com, 2012). Berkaca dari UKG tahun 2012 lalu, kini pemerintah benar-benar telah menyiapkan berbagai instrument untuk suksesnya pelaksanaan UKG, mulai dari sarana-prasarana, konten soal, SDM, dll.

E.     Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015
Pada tahun 2015 ini, pemerintah akan melaksanakan UKG dengan dua system, yaitu system online dan sistem offline. Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. Sedangkan Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet. UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.
Uji Kompetensi Guru (UKG) akan mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK akan dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas.
Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik dimaksud. (Kemdikbud, 2015 : 7). Jumlah soal UKG adalah 120 soal (pilihan ganda) dan harus diselesaikan dalam waktu 120 menit. Materi pertanyaan akan berbeda-beda yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, sertifikasi pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas (Sumarna Surapranata, Dirjen GTK di : www.jawapos.com, 17 Oktober 2015). Selain itu, pemerintah menetapkan KKM 5.5 sebagai batas minimal kelulusan guru. Pasca UKG, pemerintah akan mengevaluasi dan memberikan modul pembelajaran sesuai dengan tingkat kelululusannya.

F.     Hasil UKG dari Kemendikbud Tahun 2015
Hasil UKG tahun 2015 yang sebelumnya sudah digelar pada bulan Nopember 2015 saat ini sudah mulai dipublikasikan. Anda bisa mengeceknya sendiri hasil UKG tahun 2015 di situs resmi sergur.kemdiknas.go.id. Berdasarkan info yang di peroleh bahwa hasil UKG tahun 2015 adalah umumnya masih dibawah standar KKM yang sudah ditentukan. Dimana KKM UKG tahun 2015 adalah sebesar 5,5. Anies Baswedan mengungkapkan, “Rata-rata UKG nasional 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sedangkan nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94,”
Hasil UKG tahun 2015 yang berhasil meraih nilai diatas rata-rata yang telah ditargetkan sebelumnya hanya 7 Provinsi saja, yaitu : Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, dan Bangka Belitung. Kemudian raport hasil UKG tahun 2015 rencananya akan dibagikan ke sekolah yang bersangkutan pada pertengahan bulan Januari 2016. Pemerintah merencanakan akan mengadakan diklat/pelatihan bagi para guru yang nilainya masih membutuhkan perhatian/dibawah standar pada bulan Mei 2016.
Guru yang sebelumnya telah mengikuti Uji Kompetensi Guru akan mendapatkan hasil UKG dalam bentuk raport yang didalamnya terdapat 10 komponen penilaian. Untuk komponen yang bertuliskan warna merah adalah sebagai tanda untuk mendapatkan pelatihan khusus dalam komponen tersebut.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Tujuan UKG 2015 adalah untuk memetakan kualitas guru, yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan guna pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan dan lain sebagainya.
Berdasarkan info yang di peroleh dari  situs resmi sergur.kemdiknas.go.id  bahwa hasil UKG tahun 2015 adalah umumnya masih dibawah standar KKM yang sudah ditentukan. Dimana KKM UKG tahun 2015 adalah sebesar 5,5.

B.     Saran
1. Kepada Guru dan Kepala Sekolah, Guru dan kepala sekolah harus lebih meningkatkan kompetensi seperti kompetensi pedagogik, kepribadian, sosialdan professional guna pengembangan kualitas dan mutu pendidikan melalui keikutsertaan dan aktif berpartisipasi dalam workshop, seminar dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi diri.
2. Kepada Organisasi Pelaksana Uji Kompetensi Guru Bagi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Dinas Pendidikan hendaknya professional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Guru untuk yang akan dating karena masih banyak kendala sebagai bentuk ketidaksiapan dalam menjalankan program kerja ini seperti kurangny sarana dan prasarana, waktu pelaksanaan kegiatan dan kurangnya sosialisasi tentang maksud dan tujuan Uji Kompetensi Guru (UKG). Hendaknya dinas terkait melakukan analisis kebutuhan memetakan kondisi di lapangan serta mempersiapkan dengan baik untuk melaksanakan UKG maupun kegiatan sejenis. Selain itu, Dinas pendidikan perlu rajin mengadakan seminar, workshop dan pelatihan bagi guru-guru dan kepala sekolah.


DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Uji_kompetensi_guru
http://info-menarik.net/hasil-ukg-kemendikbud-tahun-2015/
https://jasmanfaizza.wordpress.com/makalah/ada-apa-dengan-ukg/
http://www.opseducation.ga/2015/10/ukg-pengertian-tujuan-fungsi-latar-belakang-dasar-hukum.html
http://www.pidipedia.com/apa-tujuan-pelaksanaan-ukg-2015-bagi-guru-honorer-dan-pns.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar