BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Salah satu agenda utama pemerinatah dalam rangka pembinaan dan peningkatan guru adalah melalui UKG. Menurut pedoman pelaksanaan Uji Komepetensi Guru (UKG) yang dikeluarkan kemendikbud (www.gtk.kemendikbud.go.id), ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru/PKB.